KUM PUSPENERBAD BERI PENYULUHAN HUKUM TERKAIT PENEGAKAN HUKUM DAN NETRALITAS TNI - Puspenerbad
·

KUM PUSPENERBAD BERI PENYULUHAN HUKUM TERKAIT PENEGAKAN HUKUM DAN NETRALITAS TNI

KUM PUSPENERBAD BERI PENYULUHAN HUKUM TERKAIT PENEGAKAN HUKUM DAN NETRALITAS TNI

Sebanyak 226 Prajurit dan PNS Mapuspenerbad serta Pengurus dan perwakilan anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXV Puspenerbad PG Mabesad mengikuti Penyuluhan Hukum yang disampaikan Kepala Hukum (Kakum) Puspenerbad Letkol Chk Eko Wahyu H., S.H., M.H. terkait Penegakan Hukum dan Netralitas di lingkungan TNI yang berlangsung di Aula Mapuspenerbad, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Benten. Rabu (23/8/2023).

Hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut, Danpuspenerbad Mayjen TNI Toto Nugroho, S.I.P., M.Si. Brigjen TNI A.A.Ngr.Romy.S., Brigjen TNI Asyik Rudianto, para Dirbin, Kasubdit, Kapen dan Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS serta pengurus dan perwakilan anggota Persit KCK Cabang XXV Puspenerbad PG Mabesad.

Kegiatan penyuluhan hukum kepada Prajurit, PNS Mapuspenerbad dan Persit KCK Cabang XXV Puspenerbad PG Mabesad oleh Kum Puspenerbad, merupakan bagian dari Program Pembinaan Satuan dalam upaya memelihara dan meningkatkan kedisiplinan serta penegakkan tata tertib bagi para Prajurit dan PNS serta persit sehingga melek hukum di lingkungan Mapuspenerbad.

 

Adapun materi penyuluhan hukum yang di sampaikan adalah pengetahuan tentang Netralitas TNI, peningkatkan pemahaman tentang hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan dinas maupun di tengah masyarakat, sehingga diharapkan akan tumbuh kepatuhan, ketaatan terhadap hukum, disiplin dan tata tertib serta meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum di jajaran Puspenerbad.

“Melalui penyuluhan ini pula diharapkan seluruh Prajurit dan PNS Mapuspenerbad beserta keluarganya dapat menyikapi perkembangan situasi politik yang eskalasinya semakin meningkat untuk lebih baik dan mengikuti segala peraturan yang berlaku agar tidak terjebak dengan pelanggaran serta selalu bijak dalam bermedia sosial ”. Ungkap Letkol Chk Eko Wahyu.

Selain dari materi penyuluhan yang disampaikan di atas, Kakum Puspenerbad juga memberikan materi hukum tentang THTI, Desersi, Asusila, KDRT dan Undang-undang ITE serta memberikan materi perdata tentang tata cara jual beli tanah dan jual beli tanah dan bangunan serta materi hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah dengan tujuan agar para anggota pada saat akan melakukan perbuatan hukum tersebut tidak dirugikan secara materi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Pen Puspenerbad)